DENDA KETERLAMBATAN PEKERJAAN BERDASARKAN PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018
Oleh :
Iksan, Sekretaris DPD IAPI Provinsi Maluku Utara dan Anggota FAKPI &
Agus Alkaf, Anggota FAKPI
“Jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, penyedia dikenakan 1 0/00 (satu permil) dari nilai kontrak atau 1 0/00 (satu permil) dari nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan?”
Proses pengadaan barang/jasa tidak terlepas dari kekurangan dan permasalahan mulai saat perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan. Dalam pelaksanaan pengadaan lebih tepatnya saat melaksanakan perjanjian tertulis/kontrak antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa, juga tak terlepas dari berbagai kekurangan dan permasalahannya.
Dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa kadang dijumpai terjadi cedera janji oleh para pihak baik yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun oleh Penyedia barang/jasa. Hal ini tentu akan berdampak pada pelaksanaan pekerjaan baik dari segi penurunan kualitas pekerjaan, kurangnya kuantitas, dan ketidaktepatan waktu penyelesaian pekerjaan.
Dengan demikian, dalam berkontrak harus diatur tentang sanksi dan kompensasi yang akan diterima oleh para pihak yang melakukan perjanjian. Namun dalam tulisan ini hanya akan dibahas tentang denda keterlambatan dalam kontrak pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Keterlambatan Pekerjaan
Keterlambatan pekerjaan adalah kondisi dimana pelaksana pekerjaan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai ketentuan dalam kontrak. Keterlambatan pekerjaan dapat diakibatkan oleh beberapa hal, di antaranya:
- Kondisi kahar
Menurut Perpres 16 Tahun 2018, keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
- Perubahan atau penambahan volume pekerjaan
Perubahan kondisi lapangan dibandingkan dengan pada saat perencanaan, akan berdampak pada perubahan volume pekerjaan yaitu terjadinya pengurangan atau penambahan volume pekerjaan, kondisi seperti ini tentu saja akan berdampak pada pelaksanaan pekerjaan termasuk terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
- Kesalahan pelaksana pekerjaan
Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dapat juga terjadi akibat kelalaian atau ketidakmampuan pelaksana pekerjaan menyelesaikan pekerjaan, yang menyebabkan progress pekerjaan tidak dapat dicapai sesuai rencana kerja yang diperjanjikan.
Pemberlakuan Denda Keterlambatan
Sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Pasal 56 ayat (2), bahwa apabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka kedua belah pihak akan menandatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai 1 0/00 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak, dimana perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (4) dan (5).
Bagaimana penghitungan besaran pengenaan denda apakah dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak.
Denda Dari Nilai Total Kontrak
Pemberlakuan pengenaan denda keterlambatan senilai kontrak diterapkan pada pekerjaan yang tingkat kemanfaatannya baru dapat dicapai oleh pengguna barang apabila pekerjaan telah selesai secara keseluruhan, seperti pekerjaan pembangunan satu unit gedung yang dapat diterima manfaatnya oleh pengguna apabila pekerjaan pembangunan gedung tersebut sudah selesai secara utuh, maka pengenaan denda pada nilai kontrak.
Contoh perhitungan denda keterlambatan:
Nilai kontrak sebesar Rp. 25.000.000.000,00
PPN 10 % sebesar Rp. 2.500.000.000,00
Total nilai kontrak Rp. 27.500.000.000,00
Denda sebesar 1/1000 x 25.000.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00/hari
Denda Dari Bagian Kontrak
Pemberlakuan pengenaan denda keterlambatan senilai bagian kontrak diterapkan pada pekerjaan apabila terdapat sebagian pekerjaan yang sudah selesai dan memiliki manfaat bagi pengguna.
Contoh pada pekerjaan pembangunan kompleks perkantoran yang dikontrakkan dengan jangka waktu selama 150 hari kalender dimulai pada tanggal 15 Januari 2018 sampai dengan 13 Juni 2018 dengan nilai kontrak Rp. 10.500.000.000,00 (sebelum PPN), yang terdiri dari pekerjaan:
- Pembangunan gedung kantor senilai Rp. 8.000.000.000,00
- Pembangunan tempat parkir senilai Rp. 1.000.000.000,00
- Pembangunan pagar dan halaman senilai Rp. 1.500.000.000,00
Pada saat berakhir kontrak 13 Juni 2018, pembangunan gedung kantor telah selesai 100 %, sedangkan progress pembangunan tempat parkir dan pembangunan pagar dan halaman baru mencapai 80 %. Bagaimana pemberlakuan pengenaan denda keterlambatan?
Jika terjadi keterlambatan pada pembangunan tempat parkir dan pembangunan pagar dan halaman, maka pengenaan denda keterlambatan dapat dikenakan pada nilai pekerjaan pembangunan tempat parkir, pagar dan halaman saja.
Perhitungan denda menjadi = 10/00 x Rp. 2.500.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00 untuk setiap hari keterlambatan.
Pengenaan denda keterlambatan, apakah senilai kontrak atau bagian kontrak seharusnya sudah tertuang dalam rancangan kontrak yang disusun oleh PPK sebelum tender dilaksanakan, selanjutnya pada waktu melakukan validasi dan finalisasi rancangan kontrak PPK menetapkan kepastian pengenaan denda keterlambatan, pada bagian kontrak mana pengenaan denda keterlambatan senilai bagian kontrak itu akan diterapkan, mengikuti metode kerja yang ditawarkan oleh penyedia dalam dokumen penawaran.
Batasan Denda Keterlambatan
Besarnya nilai denda keterlambatan tidak dibatasi dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018, tergantung dari lamanya tambahan waktu yang dibutuhkan oleh penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai persetujuan dengan PPK. Oleh karena itulah apabila PPK dengan penyedia sepakat untuk memperpanjang jangka waktu kontrak dengan mengaddendum kontrak sesuai kesepakatan perpanjangan waktu pemberian kesempatan, maka kepada penyedia diwajibkan memperbaharui jaminan pelaksanaan (apabila ada), dengan nilai sebesar nilai denda hari keterlambatan.
Misal kedua pihak sepakat untuk memperpanjang pelaksanaan kontrak selama 90 hari kalender, maka sebelum kontrak perpanjangan ditanda-tangani penyedia harus terlebih dahulu memperpanjang jangka waktu berlakunya jaminan pelaksanaan dengan menambah nilai jaminan pelaksanaan dari 5% kontrak menjadi 9% kontrak, namun apabila tambahan waktu penyelesaian pekerjaan nilai denda akumulasi kurang dari 5% kontrak, maka jaminan pelaksanaan tetap 5% hanya jangka waktu berlakunya jaminan pelaksanaan yang harus diperpanjang oleh penyedia, mengikuti tambahan waktu untuk penyelesaian pekerjaan.
Denda keterlambatan sebetulnya merupakan suatu hukuman yang harus di bayar oleh pelaksana pekerjaan akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan, yang menyebabkan munculnya kerugian pengguna anggaran, karena nilai manfaat dari pekerjaan terlambat dinikmati oleh pengguna. Oleh karena itulah pada kontrak pekerjaan yang karena sifat pekerjaan harus dilaksanakan secara bertahap, seperti pekerjaan penyediaan konsumsi, pengadaan obat-obatan/alat kesehatan pakai habis dan sejenisnya, apabila penyedia terlambat memenuhi kewajiban, maka kepada penyedia dapat dikenakan denda keterlambatan. Demikian juga apabila PPK memutuskan pemberlakuan nilai denda keterlambatan dari bagian kontrak, maka pengenaan denda sebaiknya juga diterapkan pada setiap keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan metode kerja yang ditawarkan oleh penyedia dalam dokumen penawaran dan sudah disepakati oleh PPK dengan penyedia sebelum tanda-tangan surat perjanjian (kontrak).
Ekspektasi
Pelanggaran yang timbul karena cidera janji (wanprestasi) atas perjanjian/kontrak antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa ini akan sangat minim terjadi jika dilakukan pengendalian kontrak dari awal kontrak dan dari waktu ke waktu. Sehingga ke depan tidak ada lagi atau paling tidak dapat diminimalisir terjadinya pengenaan denda keterlambatan pekerjaan karena pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu.
Masih seperti pepres yang lama…tapi bila dalam Pekerjaan tadi untuk pkerjaan pagar dan halaman,,ada bagian item dalam pekerjaan tersebut yang terlambat…misal penanaman pohon penduh datau bunga ditaman..sedangkan item lain seperti pagar..paping halaman dll..telah dilakukan..apakah item pohon dan buang saja yang di kenakan denda keterlambatan..?…apalagi jika tanaman peneduh dan buang yang di tanam mati?…apakah item tsb saja yang di kenakan denda?..terima kasih
LikeLike
Apabila taman itu menjadi komponen pekerjaan yg akan diserah terimakan pd pekerjaan konstruksi tsb mk kegagalan taman menjadi keterlambatan pekerjaan dan denda dikenakan thd keseluruhan nilai kontrak, mestinya PPK memisahkan pekerjaan taman tersendiri lepas shg denda bisa dikenakan senilai pek taman…
LikeLike