Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pengadaan dan kontrak yang efektif, efisien dan akuntabel, LKPP telah melakukan beberapa kali workshop mengenai kontrak pengadaan barang jasa pemerintah. Hasil dari kegiatan tersebut adalah personil yang memiliki keahlian
berkontrak dan presiding ( materi / referensi ) mengenai kontrak.
Personil yang memiliki keahlian berkontrak sebagaimana daftar terlampir, dapat dimanfaatkan atau dimintai pendapat dalam :
a. membuat rancangan kontrak,
b. persiapan dan pelaksanaan kontrak,
c. perubahan kontrak,
d. serah terima pekerjaan,
e. permasalahan kontrak serta
f. berbagai aspek mengenai kontrak,
sehingga pelaksanaan pengadaan pemerintah dapat tercapai, pelaksanaan kontrak tidak terlambat, kontrak tidak wanprestasi dan tidak menimbulkan sengketa kontrak.
Unggah disini: Pemberitahuan Tentang Ahli Kontrak LKPP