Peraturan

Denda Keterlambatan Pekerjaan Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018

DENDA KETERLAMBATAN PEKERJAAN BERDASARKAN PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 Oleh : Iksan, Sekretaris DPD IAPI Provinsi Maluku Utara dan Anggota FAKPI & Agus Alkaf, Anggota FAKPI   “Jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, penyedia dikenakan 1 0/00 (satu permil) dari nilai kontrak atau 1 0/00 (satu permil) dari  nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan?”  … Continue reading Denda Keterlambatan Pekerjaan Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018